Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 hari ini. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.
"Efektif kita berlakukan hari ini. Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu," kata Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).
Djoko menjelaskan, dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar itu mulai hari ini dan seterusnya akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian," ujarnya.
Dalam razia hari ini, serentak dilakukan di 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Salah satunya, dilakukan di Pasar Sido Makmur Blora. Di tempat tersebut petugas mendapati 18 pelanggar.
![]() |
"Kita kenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dan kita minta untuk menyapu. Ada satu yang menolak kerja sosial dan lebih memilih membayar denda Rp 100 ribu," kata Djoko.
Uang denda tersebut, lanjut Djoko, langsung disetorkan ke kas daerah melalui transfer ke rekening.
"Lumayan bisa untuk tambah-tambah pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Razia protokol kesehatan COVID-19 di Blora akan terus dilakukan setiap hari dan menyasar tempat-tempat umum. Oleh sebab itu, Djoko berpesan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran penularan virus Corona.