Terungkap Modus Baru Saat Pandemi Corona, Simpan Sabu dalam Masker

Terungkap Modus Baru Saat Pandemi Corona, Simpan Sabu dalam Masker

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 14:16 WIB
BNN Kabupaten Magelang ungkap modus baru simpan sabu dalam masker, Jumat (11/9/2020).
Foto: BNN Kabupaten Magelang ungkap modus baru simpan sabu dalam masker, Jumat (11/9/2020). (Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tersangka pemakai sabu dengan modus disimpan dalam masker. Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengungkap modus pengguna atau pengedar narkoba di wilayahnya memang aneh-aneh.

"Tersangka JML (41) ini membawa narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru. Modus baru nih, memang di Jawa Tengah ini modusnya aneh-aneh," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kantor BNN Kabupaten Magelang, Jumat (11/9/2020).

Dia mengungkap sebelumnya terungkap juga modus penyimpanan narkoba dalam dubur hingga ada yang dicampur dalam kue. Sedangkan di masa pandemi, kata Benny, pelaku kasus narkotika juga menyesuaikan modus aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada melalui brownies dicampur dengan kukis, ganja dicampur brownies dan kukis yaitu di Jepara. Ada yang melalui dubur di Semarang bandara, ada melalui microwave. Dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak kreativitasnya, sedangkan modus operandi yang paling sering adalah melalui ekspedisi," ujar Benny.

Tersangka JML memasukkan sabu ke dalam masker warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya. Masker berisi sabu itu lalu dipakai oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

Benny mengungkap JML merupakan warga Desa Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. JML ditangkap BNN Kabupaten Magelang di Jalan Magelang-Purworejo KM 01, Pakelan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis (27/8).

Tonton video 'Ratusan Gram Sabu Ditemukan di Kamar Kos, Dua Pengedar Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



Aparat menyita sabu seberat 0,55 gram yang disimpan JML di dalam masker. Selain itu aparat juga menyita HP dan satu unit sepeda motor dari tangan tersangka.

Pada waktu yang bersamaan. BNN Kabupaten Magelang juga menangkap tersangka SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari tangan tersangka disita sabu barang bukti 0,53 gram sabu.

"Kedua tersangka baik JML dan SR merupakan residivis kasus narkotika sehingga perlakuannya pun berbeda dengan orang-orang yang coba pakai. Saat ini, keduanya dilakukan pemeriksaan dan kita kembangkan terus dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

Kedua tersangka, katanya, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads