Sementara itu, Nur ingin mendapat insentif perusahaan jika mampu menaikkan jumlah penjualan. Namun, seluruh uang hasil penggelapan diserahkan ke tersangka Murtijo.
"NI cuma ingin insentif, semua uang digunakan M," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo menerangkan modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat pesanan fiktif. Barang yang dipesan adalah 750 kardus mi instan.
"Mie instan tersebut dijual ke toko-toko secara manual. Untuk memudahkan penjualan, pelaku menjual di bawah harga rata-rata. Karena perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 66 juta," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 lembar faktur, 1 lembar print out rencana realisasi pengiriman, dan surat tugas yang digunakan oleh kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ams/mbr)