"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya. Setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka MU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu berkali-kali. MU tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri lantaran terdorong nafsu birahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berkali-kali, lupa berapa kali. Ya karena nafsu," jawab MU.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban. Atas perbuatannya, kakek MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(ams/mbr)