Susul PKS, Aktivis Kotak Kosong Pilkada Solo Buka Opsi Kampanye Golput

Susul PKS, Aktivis Kotak Kosong Pilkada Solo Buka Opsi Kampanye Golput

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 20:03 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Foto: IIustrasi Pilkada (Andhika Akbaransyah)
Solo -

PKS membuka opsi berkampanye golput dalam Pilkada Solo 2020. Kini aktivis yang sebelumnya menyuarakan kotak kosong juga sedang mengkaji upaya kampanye golput.

Sikap tersebut menyusul pernyataan Bawaslu Solo yang tidak mempermasalahkan ajakan golput selama tidak menggunakan iming-iming uang atau materi.

"Kemarin informasinya Bawaslu memperbolehkan kampanye golput. Tapi kita tetap diskusikan dulu, karena kita juga tidak mau kena delik. Kalau memang ini diperbolehkan, saya kira akan menjadi pola kampanye baru," kata salah satu penggerak kotak kosong di Solo, Zen Zulkarnaen, saat dihubungi detikcom, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zenzul, sapaannya, mengungkapkan kampanye golput yang akan dia lakukan tidak seperti golput pada umumnya. Dia justru mengajak masyarakat datang ke TPS, namun untuk mencoblos kedua peserta Pilkada Solo.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan sikap untuk mengkritisi elite politik yang mempertontonkan demokrasi yang tidak sehat. Seperti diketahui, dari 45 kursi partai politik DPRD Solo, 40 di antaranya berkumpul di kubu Gibran-Teguh.

ADVERTISEMENT

"Kita tetap ajak masyarakat berpartisipasi datang ke TPS. Tapi karena pilihannya dua itu, kami ajak tidak memilih dengan cara mencoblos keduanya. Artinya kan suaranya tidak sah," katanya.

Dia meyakini berapapun suara yang tidak sah nanti tetap akan meruntuhkan legitimasi dari Gibran-Teguh. Sebab diperkirakan suara dari pasangan independen Bajo nanti tidak akan signifikan.

"Nanti kalaupun mereka menang 90 persen. Saya yakin angka abstainnya tinggi. Ini fungsinya seperti kotak kosong, untuk mengoreksi sistem yang salah," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PKS Solo membuka opsi mengampanyekan golput. Sebab mereka menolak bergabung dengan koalisi gemuk Gibran-Teguh. Sementara mereka juga enggan mendukung calon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo.

Menanggapi wacana PKS, Bawaslu Solo menilai kampanye golput bukan merupakan pelanggaran. Menjadi pelanggaran ketika seseorang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan orang lain tidak menggunakan hak pilih atau mengarahkan memilih calon tertentu.

Tonton video 'Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet Pilkada 2020 Diteken':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan golput sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu. Namun ada beberapa pasal berisi klausul yang memungkinkan penggerak golput dipidana.

"Memang ada pasalnya, tetapi itu terkait politik uang. Menjadi sebuah pelanggaran ketika seseorang dengan sengaja memberi uang atau materi untuk mengajak seseorang tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu," terang Budi saat dihubungi detikcom, Senin (31/8).

Sehingga, kata Budi, berkampanye golput tidak bisa dipidanakan selama tidak melanggar beberapa ketentuan. Sebab golput di Indonesia dinilai merupakan sikap politik.

"Pada dasarnya golput itu sikap politik. Ada negara yang memang diwajibkan memilih, tapi kalau di Indonesia kan hak," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads