PKS Solo membuka opsi kampanye golput karena tak punya cukup kursi di DPRD untuk bertarung sendirian melawan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo. Bawaslu dan KPU menjelaskan terkait potensi pidana pada kampanye golput.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan golput sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu. Namun ada beberapa pasal berisi klausul yang memungkinkan penggerak golput dipidana.
"Memang ada pasalnya, tetapi itu terkait politik uang. Menjadi sebuah pelanggaran ketika seseorang dengan sengaja memberi uang atau materi untuk mengajak seseorang tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu," terang Budi saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata Budi, berkampanye golput tidak bisa dipidanakan selama tidak melanggar beberapa ketentuan. Sebab golput di Indonesia merupakan sikap politik.
"Pada dasarnya golput itu sikap politik. Ada negara yang memang diwajibkan memilih, tapi kalau di Indonesia kan hak," jelasnya.
Meski begitu, Bawaslu berharap masyarakat bisa berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada Solo. Budi menyebut partai politik seharusnya ikut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan hak pilih saat Pemilu.
"Di KPU kan ditarget angka partisipasinya. Ini tidak hanya kewajiban penyelenggara pemilu saja, termasuk partai politik seharusnya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, salah satunya meningkatkan partisipasi," ujar Budi.
Diwawancara terpisah, Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, secara umum dia mengingatkan bahwa partai politik seharusnya turut serta menyukseskan pilkada.
Nurul menilai kesuksesan pilkada salah satunya diukur dari tingkat partisipasi pemilih. Partai politik dianggap bertanggung jawab dalam melakukan pendidikan politik. Nurul menilai kesuksesan pilkada salah satunya diukur dari tingkat partisipasi pemilih. Partai politik dianggap bertanggung jawab dalam melakukan pendidikan politik.
Simak video 'Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet Pilkada 2020 Diteken':