Warga di Kudus yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau COVID-19 terancam hukuman atau sanksi denda. Aturan itu mulai berlaku Selasa 1 September ini.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Penerapan Protokol Kesehatan, sanksinya bisa berupa denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta.
"Kita penerapan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup nomor 41 tahun 2020 mulai hari ini," kata Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah saat ditemui wartawan di Command Center kompleks Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (1/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilihat detikcom, Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan itu mengatur sanksi dan denda. Bagi perorangan sanksinya berupa teguran, denda administratif Rp 50 ribu atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan, pertama sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis. Berikutnya sanksi administratif usaha mikro sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil Rp 400 ribu, usaha menengah Rp 1 juta, dan usaha besar Rp 5 juta.
Sementara sanksi terberat bagi pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan bisa diberhentikan sementara operasional usaha atau kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Djati mengatakan pihaknya telah membentuk sejumlah tim. Setiap hari ada dua tim yang melakukan operasi penertiban protokol kesehatan di wilayah kerumunan di wilayah Kudus.
"Ini kita setiap harinya ada dua tim, di pos terpadu tiga shift, kemudian wilayah sasarannya semua keramaian kerumunan, kegiatan usaha yang ada di wilayah perkotaan," kata Djati.
"Kemudian yang satu tim dari regu patroli wilayah kota ada tiga shift, hanya untuk sasarannya di luar wilayah perkotaan, dan tim terpadu melibatkan Polri, TNI, Dinas Kesehatan itu hanya satu shift," sambungnya.
Penerapan peraturan tersebut akan dilakukan dalam satu bulan ke depan. Pihaknya pun akan melakukan razia protokol kesehatan selama 24 jam.
"Dengan satu bulan menerapkan ini. Harapan ketidaktaatan penerapan disiplin dan penegakan hukum, mudah-mudahan kesadaran masyarakat menjadi tinggi. Sementara ambil evaluasi dalam satu bulan full," kata Djati.
Ditambahkan Djati, pihaknya juga telah menyediakan blangko bagi warga yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan. Selain itu pemkab juga telah menyediakan 50 seragam bagi warga yang melanggar perbup protokol kesehatan.
"Blangko tercantum identitas pelanggaran. Blangko itu juga menerangkan pelanggaran dan sanksinya. Kami juga siapkan 50 seragam dengan 25 seragam disimpan, 25 untuk patroli. Dengan asumsi cadangan dicuci secara gantian," papar Djati.