Kejam! Ibu Ini Tega Rendam Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas

Kejam! Ibu Ini Tega Rendam Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 11:59 WIB
Seorang ibu tega merendam bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas di Rembang, Rabu (1/9/2020).
Foto: Seorang ibu tega merendam bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas di Rembang, Rabu (1/9/2020). (Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Polres Rembang menangkap seorang perempuan bernama Ila Khurin Numawati (27). Perempuan ini ditangkap karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tendi Rongre menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Rabu (16/8).

"Tanggal 16 proses lahir, tanggal 17 bayi dimakamkan. Kemudian warga melapor kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan. Pada akhirnya tanggal 20 makam bayi dibongkar selanjutnya dilakukan gelar perkara," terang Rongre dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang merupakan warga Kecamatan Sedan, Rembang menghabisi nyawa bayinya yang berjenis kelamin laki-laki.
Ila yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kata Rongre, melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Rongre mengatakan tersangka merasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi, padahal dia tak memiliki suami.

ADVERTISEMENT

"Saat proses melahirkan, bayi yang keluar kakinya dulu. Kemudian tersangka ini mengambil ember dan diletakkan di antara kedua kakinya. Bayinya pun diletakkan di ember tersebut," jelasnya.

"Selanjutnya, tersangka membasuh tubuhnya karena berlumuran darah akibat proses persalinan. Secara sengaja mengguyur tubuhnya, airnya memenuhi ember yang ada di antara kakinya tadi. Sehingga saat ember penuh air, bayinya pun terendam sampai 1 jam," lanjut Rongre.

Di hadapan media, tersangka mengaku kepada polisi dirinya melakukan hal tersebut secara sadar. Ia pun mengakui perbuatannya tersebut hingga mengakibatkan sang bayi meninggal dunia.

"Iya saya sadar, saya menyesal," ucapnya sembari menahan tangis.

Atas insiden tersebut, tersangka dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads