Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, Nanung mengatakan normal. Pelaku disebut melakukan aksinya secara sadar.
"Kondisi kejiwaan normal. Dia sadar melakukan aksinya," ujar dia.
Nanung mengatakan pelaku sudah memiliki pemikiran untuk membunuh korban agar bisa memiliki mobil korban. Pikiran itu direalisasikan pelaku saat menyerahkan setoran rental mobil ke rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana itu saya kira pasti ada sebelumnya. Tapi dia mengaku punya pikiran itu satu jam sebelum melakukan pembunuhan," kata dia.
Polisi pun yakin peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana. Henry dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini