Fakta Lengkap Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo

Round-Up

Fakta Lengkap Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 08:57 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo. Rekonstruksi menggambarkan mulai dari kedatangan pelaku hingga pembuhunan empat orang sekeluarga.
Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto)
Tak ada kelainan jiwa

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, Nanung mengatakan normal. Pelaku disebut melakukan aksinya secara sadar.

"Kondisi kejiwaan normal. Dia sadar melakukan aksinya," ujar dia.

Nanung mengatakan pelaku sudah memiliki pemikiran untuk membunuh korban agar bisa memiliki mobil korban. Pikiran itu direalisasikan pelaku saat menyerahkan setoran rental mobil ke rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana itu saya kira pasti ada sebelumnya. Tapi dia mengaku punya pikiran itu satu jam sebelum melakukan pembunuhan," kata dia.

Polisi pun yakin peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana. Henry dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads