Eks GM Perusahaan Ini Nekat Gelapkan Sensor Kebakaran Senilai Rp 1,7 M

Eks GM Perusahaan Ini Nekat Gelapkan Sensor Kebakaran Senilai Rp 1,7 M

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 19:29 WIB
Eks GM perusahaan dan penadah alat sensor pemadam kebakaran senilai Rp 1,7 miliar
Foto: Eks GM perusahaan dan penadah alat sensor pemadam kebakaran senilai Rp 1,7 miliar (Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Seorang mantan General Manager (GM) perusahaan pengadaan sensor pemadam kebakaran di Magelang, NE (44) ditahan polisi terkait kasus penggelapan. Dia diduga menggelapkan barang milik perusahaan senilai Rp 1,7 miliar bersama penadahnya, RK (44).

"Salah satu tersangka melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Yang ini, pelaku utama melakukan penggelapan dan yang satunya, RK sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (26/8/2020).

Perbuatan tersebut, kata Hadi, dilakukan tersangka NE dalam kurun waktu Juni 2019 sampai Juli 2020. Dalam kurun waktu itu tersangka menjabat sebagai general manager.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian yakni kurun waktu bulan Juni 2019 sampai Juli 2020, pelaku atas nama inisial NE ini melakukan penggelapan dalam jabatan yang di mana yang bersangkutan mantan General Manager dari PT Eti Fire Systems," kata Hadi.

Hadi menyebut modus penggelapan itu yakni dengan mengambil barang dari perusahaan kemudian dijual kepada penadahnya berinisial RK. Atas perbuatan ini perusahaan rugi senilai Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil barang di PT Eti tanpa sepengetahuan. Kemudian yang bersangkutan melakukan kurang lebih selama satu tahun berulang kali dan menjual kepada saudara dengan inisial RK. Yang di mana dalam hal ini, PT Eti mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar Hadi.

Hadi menyebut barang yang diambil merupakan perangkat sensor pemadam kebakaran. Peralatan ini biasa dipasang di kapal pesiar maupun alat berat dengan harga satu set mencapai ratusan juta. Transaksi itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 25 kali.

"Satu kali pemasangan dalam sistem pemadam bisa Rp 300 juta. Jadi ini, satu set. Biasanya di kapal-kapal pesiar, di alat-alat berat untuk mencegah terjadinya kebakaran. Ya alat-alat ini untuk memadamkan dengan cairan ini," ujarnya.

Sementara itu, tersangka NE mengaku nekat menggelapkan barang karena ada peluang. Dia mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

"Ya karena ada peluang. Uang, ya buat sehari-hari aja," tutur NE yang bekerja sejak awal berdiri perusahaan itu pada tahun 2005 silam.

Selama menjabat sebagai general manager, NE mengaku digaji Rp 10 juta per bulan. Dia mengaku menjual barang-barang curiannya itu menggunakan mobil kantor.

"Jual di bawah harga pasaran kepada RK. Pakai kendaraan kantor," katanya.

Di lokasi yang sama, penadah barang tersebut, RK mengaku menjual alat sensor itu ke perusahaan lain. Perusahaan yang membeli kebanyakan berada di Jakarta.

"Saya pedagang. Jual ke perusahaan lain," tutur RK.


Atas perbuatannya tersangka NE dijerat Pasal 374 juncto 64 KUHP yakni perbuatan berlanjut, sedangkan untuk Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sementara untuk tersangka RK dijerat dengan Pasal 480 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads