Kejaksaan Negeri Sragen menahan mantan Kades Trobayan Kecamatan Kalijambe, Suparmi dan suaminya, Suyadi. Keduanya ditahan atas dugaan suap bermodus menjanjikan para korbannya lolos seleksi perangkat desa dengan imbalan hingga ratusan juta rupiah.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah pada sekitar pukul 13.30 WIB, siang tadi.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen. Setelah dilakukan penelitian berkas, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada wartawan di ruangannya, Rabu (26/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, perkara ini bermula saat adanya penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu. Kedua tersangka, lanjutnya, mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai salah satu syarat dalam penerimaan itu.
"Jadi ada empat orang yang dimintai uang. Jumlahnya bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi," paparnya.
Agung melanjutkan, para korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang. Menurutnya, suami Kades Trobayan, Suyadi, turut berperan aktif mendatangi para korban untuk meminta uang.
Simak juga video 'Peran Pasutri Bupati-Ketua DPRD dalam Kasus Suap di Kutai Timur':
"Peran suami ini lebih aktif, ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi," kata Agung.
Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.
"Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta," imbuhnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UU RI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kita lihat nanti di persidangan, apakah ini masuk pemerasan, gratifikasi, atau suap, nanti akan kita buktikan. Sementara terkait pengembalian uang menjadi hal yang meringankan saja, perkara tetap berjalan," tegas Agung.