23 Napi Lapas Semarang Jalani Asimilasi, Wajib Tinggal di Rumah

23 Napi Lapas Semarang Jalani Asimilasi, Wajib Tinggal di Rumah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 10:38 WIB
Napi yang diberikan hak asimilasi di Lapas Kadungpane Semarang, 22/8/2020
Napi yang diberikan hak asimilasi di Lapas Kadungpane Semarang. (Foto: Dok. Lapas Semarang)

"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring," jelasnya.

Untuk diketahui, di Lapas Kedungpane Semarang sudah 393 napi yang mendapatkan asimilasi dipulangkan sejak bulan April lalu. Jumlah penerima asimilasi masih akan terus bertambah.


(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads