"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring," jelasnya.
Untuk diketahui, di Lapas Kedungpane Semarang sudah 393 napi yang mendapatkan asimilasi dipulangkan sejak bulan April lalu. Jumlah penerima asimilasi masih akan terus bertambah.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini