Catat Lur! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Boyolali

Catat Lur! Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 20:03 WIB
Sekda Boyolali, Masruri
Foto: Sekda Boyolali, Masruri. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Pemkab Boyolali telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Bagi para pelanggar peraturan bakal disanksi berupa teguran hingga kerja sosial.

Perbup Boyolali nomor 49 tahun 2020 itu berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali. Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, mengatakan Perbup itu diteken Bupati pada 19 Agustus 2020 dan sudah berlaku.

"Perbup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Masruri kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masruri mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup itu agar masyarakat bisa berkegiatan dengan aman selama pandemi virus Corona. Selain itu, diharapkan masyarakat makin terlindungi dari risiko penularan COVID-19.

"Terwujudnya budaya disiplin penerapan protokol kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman," ujar Masruri.

ADVERTISEMENT

Di dalam Perbup tersebut juga diatur tentang sanksi kepada pelanggar penerapan protokol kesehatan. Baik bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk sanksi bagi perorangan yaitu berupa teguran lisan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan teks Pancasila disertai surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan KTP-nya disita sementara.

Sanksi lainnya yaitu kerja sosial berupa membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Dalam Perbup itu, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga bisa dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp 50 ribu.

Sementara itu, untuk pelanggar protokol kesehatan bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya bakal lebih berat lagi. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda paling banyak Rp 1 juta bagi pelaku usaha angkringan, pedagang kaki lima, lapak sementara dan sejenisnya atau usaha mikro dan kecil (UMKM).

"Denda maksimal Rp 5 juta bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, usaha menengah, industri besar atau dunia usaha lainnya. Sanksi juga bisa berupa penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang oleh Satpol PP," tutur Masruri mengutip isi Perbup itu.

Masruri berharap, masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Boyolali. Sehingga penyebaran virus Corona bisa segera berakhir.

"Kami mengimbau masyarakat semakin menggerakkan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads