Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal protokol kesehatan pandemi virus Corona atau COVID-19 diterbitkan kemarin. Bagi pelanggar aturan, terdapat sanksi-sanksi yang diatur di dalam peraturan tersebut.
"(Perbup) Sudah ditandatangani kemarin, 24 Agustus. Kalau ini sudah merupakan perbup, berarti seluruh kabupaten wajib menerapkan protokol kesehatan," tegas Sekda Brebes, Djoko Gunawan, kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/8/2020).
Djoko menjelaskan pihaknya akan segera mengambil langkah dalam menerapkan Perbup tersebut. Dengan melibatkan anggota Satpol PP, Pemkab Brebes akan segera melakukan penertiban di desa-desa atau wilayah yang dianggap rawan penyebaran COVID-19 atau zona merah. Termasuk tempat-tempat yang diwaspadai adanya kerumunan massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah sepakat untuk secara rutin dan berkala melakukan penertiban dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat. Kami mohon dukungan kepada semua pihak, untuk ikut berpartisipasi dalam kaitan pemanfaatan masker, jaga jarak agar terhindar dari penyebaran virus," jelasnya.
Perbup ini, kata Djoko, dikeluarkan untuk mempertegas Perbup sebelumnya yang mengatur soal penerapan protokol kesehatan. Perbup sebelumnya yakni Nomor 54 tahun 2020 sudah mengatur soal protokol kesehatan bagi individu, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum.
Sedangkan Perbup 64 tahun 2020 ini secara jelas mengatur, semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga diwajibkan memakai masker bila berada di area publik dan menjaga jarak.
Sedangkan pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan sarana lain.
"Bedanya dengan Perbup nomor 64 tahun 2020 ini kita lebih tegas, tidak hanya teguran, tapi ada denda bagi individu yang melanggar berupa denda maksimal Rp 10 ribu dan penyitaan KTP. Bagi pengusaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum di samping teguran lisan, dimungkinkan akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha serta denda minimal Rp 50 ribu maksimal Rp 5 juta," bebernya.