Ngaku Wartawan, Pria Ini Peras Pengelola Objek Wisata di Wonosobo

Ngaku Wartawan, Pria Ini Peras Pengelola Objek Wisata di Wonosobo

Uje Hartono - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 19:31 WIB
Pria mengaku wartawan melakukan pemerasan pengelola objek wisata di Wonosobo.
Pria mengaku wartawan melakukan pemerasan pengelola objek wisata di Wonosobo. (Foto: UjeΒ Hartono/detikcom)

Berdasarkan keterangan tersangka, dugaan pemerasan ini baru dilakukan satu kali. Namun demikian, pihaknya akan mengembangkan kemungkinan dilakukan di objek wisata lainnya.

"Sementara ini baru satu objek wisata. Tetapi, ini akan kami kembangkan. Kepada tersangka kami kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka Edi mengaku kedatangannya untuk meminta sumbangan lantaran medianya akan mengadakan peringatan hari ulang tahun. Sedangkan terkait izin, ia mengaku untuk membantu pengelola wisata.

"Media kami mau mengadakan harlah yang ke-20 kami mendapat proposal untuk penggalangan dana ulang tahun. Kalau izin hanya membantu untuk membikinkan ke dinas perizinan," ujar Edi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo.


(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads