Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo (41), ditangkap polisi. Namun pihak keluarga masih mencurigai adanya pelaku lain.
Perwakilan keluarga, Suparno yang juga sebagai kuasa hukum, meminta polisi mendalami dugaan pelaku lain tersebut. Sebab dia yakin pembunuhan pada Rabu (19/8) dini hari itu tidak dilakukan sendirian.
"Tidak mungkin dengan empat korban sekaligus dilakukan seorang diri. Kami minta kepolisian mendalami ini," kata Suparno saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meyakini kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
"Harapannya pelaku dihukum mati, sesuai Pasal 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana). Tapi kita serahkan kepada kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masih mendalami adanya tambahan pelaku. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pelaku masih satu. Masih kita dalami (kemungkinan tambahan pelaku). Hari ini kita periksa lagi empat orang, jadi total 10 orang," katanya.
Rencananya, polisi akan mencopot garis polisi di tempat kejadian pada Rabu (26/8). Kemudian polisi akan melakukan rekonstruksi kejadian pada Kamis (27/8).
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sekeluarga itu terjadi pada Rabu (19/8) dini hari. Namun mayat korban baru ditemukan pada Jumat (21/8) malam. Polisi kemudian menangkap Henry di rumahnya pada Sabtu (22/8) dini hari.
Keempat korban ialah Suranto (42) selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani (36). Kemudian dua anak mereka berusia 10 tahun dan 6 tahun.