"Sehingga kita dalami, kemudian berhasil kita ungkap bahwa itu memang korban meninggal bukan karena bunuh diri tetapi dijerat, bukan karena terjerat karena bunuh diri," sambung dia.
Kepada polisi, anak korban, SP mengaku mendapat bisikan untuk membunuh ibunya sendiri. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh menantu korban HM yang mengaku ada motif ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orang tuanya sendiri," ujar Ali.
Ali menyebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini