Dilaporkan Gantung Diri, Ternyata Nenek Ini Dibunuh Anak-Menantu

Dilaporkan Gantung Diri, Ternyata Nenek Ini Dibunuh Anak-Menantu

Eko Susanto - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 18:49 WIB
Anak-menantu pelaku pembunuhan nenek di Temanggung
Foto: Anak-menantu pelaku pembunuhan nenek di Temanggung. (Eko Susanto/detikcom)
Temanggung -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ny Naruh (75) warga Kabupaten Temanggung yang semula dilaporkan gantung diri. Ternyata pelaku pembunuhan ini tak lain merupakan anaknya berinisial SP (48) dan menantunya HM (32).

"Ini pengungkapan kasus pembunuhan yang awalnya laporannya adalah korban gantung diri di daerah Pringsurat, yaitu tepatnya di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat. Yang mana korban adalah saudari Naruh (75), ibu rumah tangga. Sedangkan pelakunya adalah merupakan anak sendiri dan menantunya," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/8/2020).

Peristiwa itu terjadi di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Sabtu (22/8). Ali menyebut pihak keluarga korban mulanya melaporkan kasus ini sebagai gantung diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendapatkan laporan adanya korban gantung diri di belakang rumah, menurut keterangan dari anak-anak korban ataupun yang tinggal di rumah tersebut. Kemudian, kita melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan hasil autopsi dari tim forensik ada kecurigaan dari kita bahwa itu bukan karena gantung diri," urainya.

Tonton video 'Pria di Cilegon Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Anaknya':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



"Sehingga kita dalami, kemudian berhasil kita ungkap bahwa itu memang korban meninggal bukan karena bunuh diri tetapi dijerat, bukan karena terjerat karena bunuh diri," sambung dia.

Kepada polisi, anak korban, SP mengaku mendapat bisikan untuk membunuh ibunya sendiri. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh menantu korban HM yang mengaku ada motif ekonomi.

"Masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orang tuanya sendiri," ujar Ali.

Ali menyebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads