Henry Taryatmo (41), pembunuh empat orang sekeluarga di Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah ternyata merupakan teman bisnis korban. Henry mengaku nekat membunuh korban karena terjerat utang dan ingin memiliki barang milik korban.
"Masalah utang. Pelaku punya banyak utang, lalu punya keinginan untuk memiliki barang milik korban," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Bambang menerangkan pelaku memiliki utang kepada pihak lain. Kepada polisi, Henry mengaku terbersit untuk membunuh korban agar bisa memiliki mobil Toyota warna putih milik korban Suranto (42).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat menggadaikan mobil korban kepada orang lain. (Nilainya) Rp 82 juta," terang Bambang.
Polisi menyebut mobil itu digadai sebelum Henry melakukan pembunuhan. Mobil itu digadaikan untuk membayar utang-utang Henry. Dari situlah timbul keinginan untuk membunuh korban.
"Pelaku ingin memiliki barang korban," ujar dia.
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu (19/8) dini hari. Keempat korban yakni kepala keluarga Suranto, istrinya Sri Handayani (36), serta dua anaknya Rafael yang masih SD dan Dinar yang masih TK.
Namun jenazah keempatnya baru diketahui pada Jumat (21/8) malam setelah mengeluarkan bau busuk dari rumah mereka. Sehari kemudian, polisi menangkap Henry di rumahnya.
Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti. Henry pun ternyata sempat membuang barang bukti pisau dapur untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku membuang pisau ke sungai. Sudah lewat beberapa hari, tapi kita berhasil menemukan," kata Bambang.
Tak hanya itu, polisi mengungkap Henry ternyata merupakan teman korban sejak sekolah dasar (SD). Barang bukti yang disita yakni pakaian pelaku, surat-surat kendaraan, hingga ponsel. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terberat adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hukuman maksimal bagi pelaku jika terbukti melakukan pembunuhan berencana ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang dikenakan 365 KUHP junto 338 KUHP dan 340 KUHP yaitu dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup," ujar Bambang.