Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Sukoharjo. Motif dan barang bukti sudah diungkap polisi, tapi ada beberapa hal yang masih jadi misteri.
Pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat empat orang sekeluarga di rumah mereka di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Empat jenazah tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Diketahui korban bernama Suranto (42) selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani (36). Kemudian dua anak mereka, Rafael (10) dan Dinar (6).
Suranto dikenal sebagai pengusaha rental mobil. Dia juga bekerja sebagai sopir taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memeriksa enam orang saksi, polisi akhirnya mencurigai seseorang berinisial HT (41). HT merupakan teman dekat korban Suranto. Mereka berdua adalah mitra bisnis rental mobil.
Namun, polisi belum mengungkap bukti atau kesaksian apa yang membuat kecurigaannya mengarah kepada HT.
Polisi lalu mendatangi rumah HT yang masih berada dalam satu kecamatan dengan rumah korban. Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti.
"Pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial HT. Dia teman bisnis rental mobil korban," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8).
Tonton video 'Motif Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Sukoharjo: Pelaku Terlilit Utang':
Polisi mengatakan HT membunuh korban dengan pisau dapur milik korban. Sempat dibuang oleh pelaku ke sungai, pisau yang menjadi barang bukti itu ditemukan beberapa hari kemudian.
Beberapa barang bukti lain yang disita adalah pakaian pelaku dan surat-surat kendaraan, hingga ponsel. Mobil milik korban juga disita sebagai barang bukti.
Kepada polisi, HT mengaku memiliki banyak utang. Sehingga dia nekat membunuh Suranto dan keluarganya karena ingin memiliki barang milik korban yakni mobil Toyota Avanza warga putih. Mobil itu sebenarnya telah digadaikan HT kepada orang lain dengan nilai Rp 82 juta.
Namun polisi belum mengungkap, berapa jumlah utang yang menjerat HT. Termasuk, untuk apa uang yang dipinjam HT tersebut.
Polisi juga masih mendalami kasus ini. Termasuk soal motif lain dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan sadis ini.
Pelaku dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terberat adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hukuman maksimal bagi pelaku jika terbukti melakukan pembunuhan berencana ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup.