Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun Bui

Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 13:14 WIB
Sidang vonis kasus sisir Sungai Sempor, Sleman, Senin (24/8/2020).
Foto: Sidang vonis kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Senin (24/8/2020).(Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Salah seorang pembina Pramuka di SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy A (36) divonis bersalah dalam kasus tragedi susur Sungai Sempor, Sleman. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Annas Mustaqim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan pembina Pramuka dalam kegiatan susur sungai dan berakhir menjadi tragedi itu, memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Menyatakan Isfan Yoppy A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan,"lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang meringankan yaitu terdakwa sudah menyesal dan memberikan santunan kepada korban. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara terpisah, dua terdakwa lainnya yakni Danang Dewa S (56) dan Riyanto (56) masing-masing juga dijatuhi hukuman yang sama, 1 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tonton video 'Guru Tersangka Tewasnya 10 Siswi dalam Susur Sungai Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sihid menuntut Isfan Yoppy A, Danang Dewa S dan Riyanto 2 tahun penjara dalam kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti telah memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melalukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Sihid, Kamis (30/7).

"Telah memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," lanjutnya.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat 21 Februari 2020 sore itu, 10 orang siswa SMPN 1 Turi, Sleman, tewas tenggelam. Peristiwa nahas itu terjadi saat 249 siswa SMPN 1 Turi tengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka dengan kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.

Sementara itu, baik kuasa hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa, Oktryan Makta, di depan majelis hakim.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads