Sebelumnya diberitakan, napi AU menjadi sorotan setelah terbukti memproduksi ekstasi di sebuah ruangan inap rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. AU diketahui telah dua bulan dirawat di rumah sakit tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, AU dibantu oleh tersangka MW (36), yang berperan sebagai pemasok peralatan produksi ekstasi serta kurir ekstasi yang dibuat oleh AU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan dalam sehari AU sanggup membuat 50-100 butir ekstasi dari kamar inapnya tersebut. Barang haram tersebut nantinya dijual dengan harga Rp 100 ribu per butir.
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini