Polisi terus mengusut kasus penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Ternyata ajakan untuk mendatangi lokasi kejadian bermula dari pesan di grup WhatsApp (WA).
Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan telah mengidentifikasi beberapa grup WA. Di dalam grup itu terdapat beberapa kelompok massa yang di antaranya ikut serta dalam aksi penyerangan.
"Ajakan berawal dari grup WA, kemudian beberapa pelaku mendatangi lokasi, kemudian terjadi komando untuk melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang. Ada beberapa grup yang kita identifikasi dan ini merupakan gabungan dari beberapa kelompok," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga sudah mengidentifikasi otak pelaku kegiatan penyerangan doa nikah di Solo tersebut. Saat ini total ada 12 orang yang ditangkap, dan delapan di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terbaru yang dirangkum detikcom:
1. Pastikan otak pelaku
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengerucut bahwa otak dari aksi penyerangan adalah tersangka BD. BD adalah pelaku yang pertama kali dirilis oleh polisi.
"Sudah berhasil mengerucut, di mana dari 6 tersangka yang sebelumnya kita rilis beberapa waktu lalu, tersangka BD inilah sebagai otak pelaku," ujar dia.
Dalam grup WA tersebut, BD adalah adminnya. Dia juga mengajak anggota grup untuk mendatangi lokasi kejadian.
"Tersangka ini yang memulai mengajak, menghasut di grup WA yang mana tersangka tersebut sebagai admin grup, mengajak warga grup tersebut untuk melakukan aksi kekerasan di TKP," katanya.
Tonton video 'Polisi Ringkus Penggerak Massa Penyerang Acara Midodareni di Solo!':
2. Terbaru, 2 orang ditangkap
Yang terbaru, polisi menangkap kembali dua orang terduga pelaku penyerangan doa nikah putri Habib Umar Assegaf. Mereka juga diduga menghasut orang lain agar melakukan kekerasan.
Dua orang tersebut adalah S alias J dan AN alias H. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dini hari tadi pukul 02.15 WIB, Polri kembali menangkap dua tersangka tambahan lainnya yaitu atas nama S alias J dan AN alias H," kata Kapolresta.
Dengan demikian, total sudah ada 12 orang yang ditangkap polisi. Delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau 335 KUHP. Mereka diduga melakukan penghasutan dan melakukan penyerangan di lokasi pada 8 Agustus 2020 lalu.
3. Sempat kabur dan kelabui polisi
S dan AN ditangkap di Kabupaten Klaten. Mereka sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi, dari Karanganyar hingga Yogyakarta.
Mereka juga berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan cara mencukur rambut. Namun mereka tetap saja dapat ditangkap.
"Dalam pelarianya, tersangka sempat memotong rambut agar polisi tidak bisa mengidentifikasi mereka," kata dia.
Dari dua tersangka baru tersebut, polisi mengaku telah mendapatkan sejumlah nama baru. Polisi masih memburu mereka.
"Dari kedua tersangka ini, kita dapatkan nama-nama baru yang sudah kita identifikasi dan kita masih buru keberadaannya. Pilihannya cuma dua, menyerahkan diri atau kita cari, kita tangkap di manapun dan kapanpun," tegasnya.