Ketua PAN Sleman Dicopot!

Ketua PAN Sleman Dicopot!

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 15:48 WIB
Plt Ketua DPD PAN Respati Agus Sasangka saat ditemui di Kantor DPD PAN Sleman, Kamis (20/8/2020).
Plt Ketua DPD PAN Respati Agus Sasangka saat ditemui di kantor DPD PAN Sleman, Kamis (20/8/2020). (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Menjelang Pilkada 2020, dinamika di lingkup internal DPD PAN Sleman memanas. Kini DPP PAN menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat pelaksana tugas (plt) ketua menggantikan ketua sebelumnya, yaitu Sadar Narima.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr Sadar Narima dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman periode 2015-2020 dan selanjutnya yang bersangkutan dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman terhitung mulai surat keputusan ini diterbitkan," demikian yang tertulis dalam SK tersebut yang diterima detikcom, Kamis (20/8/2020).

Keputusan itu tertuang dalam SK No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/VII/2020 tentang pengangkatan Respati Agus Sasangka sebagai Plt Ketua DPD PAN Sleman Periode 2015-2020. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno tertanggal 30 Juli 2020. Pihak DPD PAN Sleman pun telah menerima salinan SK itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD PAN Sleman telah menerima salinan surat keputusan terkait Plt Ketua DPD PAN Sleman periode 2015-2020. Surat itu kami terima kemarin sore," kata jubir PAN Mujiono di kantor DPD PAN Sleman, Desa Tridadi, Sleman, Kamis (20/8/2020).

Dalam surat tersebut, DPP PAN memiliki beberapa pertimbangan untuk mencopot Sadar Narima dari kursi ketua. Di antaranya, Sadar selaku ketua periode 2015-2020 dianggap tidak bisa mengamankan dan tidak tunduk terhadap keputusan DPP PAN terkait penetapan calon kepala daerah yang diusung oleh PAN. Selain itu, Sadar diketahui mendaftar di partai lain untuk maju dalam pilkada.

ADVERTISEMENT

Terbitnya SK ini, kata Mujiono, mengharuskan semua kader partai tunduk dan tegak lurus terhadap instruksi DPP.

"Setelah adanya SK Plt hari ini, diharapkan seluruh pengurus di DPD PAN menaati SK DPP PAN terkait Plt dan Pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh PAN," tegasnya.

Plt DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka menambahkan, sebagai Plt Ketua, dia akan segera melakukan konsolidasi. Terutama untuk memenangkan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.

"Tugas utama melakukan konsolidasi di internal partai. Kemudian mengamankan SK DPP PAN terkait pilkada dengan target mengamankan pasangan yang diusung PAN, yaitu Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa," katanya.

Sadar Narima saat ini merupakan salah satu anggota DPRD DIY dari Fraksi PAN. Adanya pemberhentian Sadar sebagai ketua, menurut Respati, tidak mengubah posisi Sadar di Dewan maupun posisinya sebagai kader PAN.

"Kalau di SK itu hanya diberhentikan sebagai Ketua DPD PAN. Bahwa keanggotaannya di PAN dan DPRD tetap tidak ada perubahan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PAN Sleman Sri Purnomo menambahkan pergantian ketua ini merupakan hal yang wajar dan merupakan dinamika politik.

"Pergantian ini wajar, kemudian ada perubahan, SK yang diturunkan dari DPP PAN semua sudah melalui kajian," kata Sri.

Terkait terbitnya SK ini, detikcom sudah berusaha menghubungi Sadar Narima. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads