Nurul Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu, Begini Perjalanan Kasusnya

ADVERTISEMENT

Round-Up

Nurul Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 21:59 WIB
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Disana, ia langsung pamer borgol saat turun dari mobil.
Nurul Qomar saat dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes, Rabu (19/8/2020). Foto: Imam Suripto
Yogyakarta -

Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017 silam. Seperti apa perjalanan kasusnya?

Kasus ini berawal dari laporan dari Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor UMUS Brebes. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho.

Nurul Qomar lalu ditahan di Mapolres Brebes pada Senin 24 Juni 2019. Nurul Qomar saat itu dijemput dari rumahnya di Cirebon karena disebut tak memenuhi panggilan polisi.

Qomar akhirnya menjalani sidang perdana di PN Brebes pada Rabu 3 Juli 2018. Nurul Qomar didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Jaksa mengatakan Nurul Qomar sengaja memakai surat palsu untuk saat akan menjadi Rektor UMUS Brebes. Surat itu disebut jaksa diberikan oleh Qomar sebagai persyaratan administrasi untuk menjadi Rektor UMUS Brebes.

Di dalam surat itu, Qomar dinyatakan telah lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Selain itu, masih dalam surat itu juga, ditulis bahwa ijazah Qomar akan diserahkan pada saat wisuda akhir Maret 2017.

Qomar sempat dimintai klarifikasi secara tatap langsung oleh pihak UMUS Brebes terkait surat tersebut.

Hingga akhirnya UMUS meminta ijazah S2 dan S3 UNJ milik Qomar pada November 2017 untuk keperluan kelulusan ijazah mahasiswanya. UMUS Brebes juga bersurat ke UNJ untuk klarifikasi status Qomar pada November 2017.

UMUS Brebes kembali berkirim surat ke UNJ untuk klarifikasi surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 Qomar. Kedua surat tersebut juga telah dibalas oleh UNJ. Pascasarjana UNJ menegaskan tak pernah mengeluarkan kedua SKL untuk Nurul Qomar. Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNJ.

Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT