Seorang pemilik karaoke di Semarang, Raka Pradi W (23) ditangkap karena mempekerjakan gadis di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu atau LC. Para gadis di bawah umur itu dipaksa memakai baju seksi dan melayani tamu karaoke.
"Anak ini tidak tahu kalau harus pakai pakaian minim dalam bekerja. Harus mau, karena ancamannnya tidak boleh bekerja kalau tidak pakai pakaian minim atau yang terkesan seksi. Dalam melayani tamu juga harus ikut minum (miras) sesuai keinginan pelanggan," ujar Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Dhayita Daneswari di kantornya, Semarang, Rabu (19/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin, menambahkan, para LC di karaoke tersebut berusia di bawah 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan bertugas melayani tamu karaoke," ujar Asep.
Pemilik karaoke itu ditangkap pada 21 Juli 2020 lalu. Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 jo Pasal 74 (2) huruf D UU RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Asep.
Baca juga: Gempa Darat M 2,2 Terjadi di Bantul Sore Ini |