Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, angkat bicara terkait eksekusi tersebut.
"Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan," ujar Muhadi saat dihubungi wartawan di Brebes, Rabu (19/8/2020).
Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Pelawak Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara |
Qomar tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas. Sesekali Nurul Qomar juga terus melemparkan candaannya ke para wartawan sambil tertawa.
Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':