Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, angkat bicara terkait eksekusi tersebut.
"Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan," ujar Muhadi saat dihubungi wartawan di Brebes, Rabu (19/8/2020).
Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Pelawak Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara |
Qomar tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas. Sesekali Nurul Qomar juga terus melemparkan candaannya ke para wartawan sambil tertawa.
Tonton video 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara':
Nurul Qomar pun mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga siap menjalani hukumannya.
"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, petang ini.
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan pelawak Qomar. Putusan tersebut menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.
Video 20Detik 'Senyum Lebar Pelawak Qomar Ketika Dipenjara' di sini: