Dugaan Dukungan Palsu Paslon Independen Solo, Bawaslu Panggil Saksi Ahli

Dugaan Dukungan Palsu Paslon Independen Solo, Bawaslu Panggil Saksi Ahli

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 16:50 WIB
Bawaslu Surakarta rekomendasikan 8 petugas pemilu masuk daftar hitam.
Kantor Bawaslu Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Dia menjelaskan, kasus tersebut diatur dalam Pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan sanksi 36 sampai 72 bulan penjara dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta.

Seperti diberitakan, ada tiga pelapor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendukung pasangan Bajo. Mereka adalah Tresno Subagyo asal Mojosongo, Sapardi asal Pajang dan Muhammad Halim asal Laweyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trisno Subagyo mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat tim verifikator mendatangi rumahnya pada bulan Juli lalu. Dia mengaku kaget karena dirinya tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan menandatangani surat untuk mendukung Bajo.

"Saya kaget saja, sudah ada fotokopi KTP dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bajo," kata Tresno ditemui di kawasan Laweyan, Solo, Rabu (12/8).


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads