Dia menjelaskan, kasus tersebut diatur dalam Pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Jika benar terjadi pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan sanksi 36 sampai 72 bulan penjara dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta.
Seperti diberitakan, ada tiga pelapor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mendukung pasangan Bajo. Mereka adalah Tresno Subagyo asal Mojosongo, Sapardi asal Pajang dan Muhammad Halim asal Laweyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trisno Subagyo mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat tim verifikator mendatangi rumahnya pada bulan Juli lalu. Dia mengaku kaget karena dirinya tidak pernah memberikan fotokopi KTP dan menandatangani surat untuk mendukung Bajo.
"Saya kaget saja, sudah ada fotokopi KTP dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bajo," kata Tresno ditemui di kawasan Laweyan, Solo, Rabu (12/8).
(sip/ams)