Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut, Pasal 335 KUHP tentang tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama.
"Pelaku akan kita ancam dengan Pasal 160, 335, 170 tentang tindak pidana yang dilakukan," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, peristiwa bermula saat massa mendatangi lokasi kejadian, Sabtu (8/8/2020) sekitar waktu Magrib. Kelompok itu berusaha membubarkan acara yang ternyata adalah doa bersama rangkaian acara menjelang pernikahan.
Mereka kemudian melakukan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap tiga orang di lokasi kejadian. Yang paling parah ialah Habib Umar Assegaf, ayah dari mempelai wanita.
"Habib Umar sudah pulang dari rumah sakit. Kemarin malam sudah dimintai keterangan oleh polisi," kata perwakilan keluarga, Memed, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).
Umar dan dua keluarganya mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga lemparan batu. Umar sempat merasa kakinya patah, namun beruntung pemeriksaan dokter menunjukkan hasil yang tidak parah.
"Sudah mulai bisa berjalan, walaupun masih sulit. Ini tetap harus banyak istirahat di rumah," ujar dia.
(bai/mbr)