Pukat UGM: Pengalihan Pegawai Jadi ASN, Awal Hilangnya Independensi KPK

Pukat UGM: Pengalihan Pegawai Jadi ASN, Awal Hilangnya Independensi KPK

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 14:36 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra)

PP tentang beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Mengutip salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN dari situs JDIH Setneg, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Proses pengalihan itu terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Dalam PP itu juga mengatur tentang pengangkatan pegawai hingga gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku tengah mempelajari lebih lanjut terkait PP tersebut. Pihaknya akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terkait pasal 6 di PP tersebut.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/8).


(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads