PP tentang beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN itu diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Mengutip salinan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN dari situs JDIH Setneg, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Proses pengalihan itu terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Dalam PP itu juga mengatur tentang pengangkatan pegawai hingga gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku tengah mempelajari lebih lanjut terkait PP tersebut. Pihaknya akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terkait pasal 6 di PP tersebut.
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/8).
(ams/mbr)