Petugas gabungan menyita sekitar 300 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Boyolali yang terciduk tak pakai masker. Razia masker ini digelar di sejumlah ruang publik di Boyolali.
"(Beberapa hari) Kemarin kita mengadakan razia masker di beberapa pasar, oleh Satpol PP dan Forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan). Kemarin yang tidak memakai masker, mohon maaf KTP-nya disita dulu," kata Sekda Boyolali, Masruri, saat ditemui wartawan di kantornya Kamis (6/8/2020).
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Razia antara lain dilaksanakan di Pasar Juwangi, Pasar Cepogo dan Pasar Ampel. Selain itu juga di sejumlah tempat umum di wilayah Boyolali, termasuk di kompleks kantor terpadu Pemkab Boyolali, yang juga menjadi ruang publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang sekitar 300 KTP yang dikumpulkan di Satpol. (Disita) Waktu kita penegakan pakai masker, ya ada yang di pasar, di jalan dan sebagainya. Ada di kompleks kantor ini (kantor terpadu Pemkab Boyolali)," jelas Masruri yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali.
Dia menjelaskan warga yang terjaring razia itu untuk mengambil KTP-nya yang disita di kantor Satpol PP. Saat pengambilan itu, petugas sekaligus memberikan pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Masruri melanjutkan, pihaknya belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya, untuk menerapkan denda, pihaknya menunggu payung hukum yang kuat.
"Kalau untuk penyitaan KTP itu kan hanya pembelajaran," lanjut dia.
Lebih lanjut Masruri menegaskan razia penegakan pemakaian masker atau protokol kesehatan akan terus dilaksanakan. Sehingga warga semakin disiplin dan terbiasa dalam penerapan protokol kesehatan.