Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengimbau kepada masyarakat agar menyikapi isu pihak yang mengaku trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II dan mengklaim emas 57 ribu ton dengan bijak. Keraton meminta masyarakat melaporkan polisi jika ada pihak yang mengajak pengumpulan dana untuk mengembalikan emas tersebut.
"Tentang (emas) 57.000 ton, kalau ada warga masyarakat yang diiming-imingi pengumpulan dana, itu kriminal," kata adik Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Oleh karena itu, Prabukusumo meminta agar masyarakat tidak segan melapor ke polisi jika menemukan modus pengumpulan dana mengatasnamakan Keraton Yogyakarta. Mengingat isu emas 57 ribu ton itu merupakan hal yang belum pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung tangkap dan laporkan kepada pihak yang berwajib (polisi)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ada pihak yang mengaku keturunan (trah) Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengklaim 57 ribu ton emas milik Sultan HB II dijarah oleh tentara Inggris pada masa Perang Sepehi. Mereka juga menuntut emas jarahan itu dikembalikan dan Inggris meminta maaf.
Terkait hal tersebut, adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GBPH Prabukusumo menyangkalnya. Gusti Prabu menyebut, peninggalan emas milik HB II tidak mencapai 57 ribu ton.
"Saya terus terang kurang yakin dengan hal tersebut (emas 57 ribu ton hasil jarahan Inggris dari HB II). Berdasarkan logika saja, emas 57.000 ton HB II (Keraton Yogyakarta) itu menyimpannya di mana, (khususnya) di keraton zaman dahulu," ucap Prabukusumo melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (30/7).
Selain itu, Prabukusumo menyebut pada masa HB II belum ada pertambangan emas yang mampu menghasilkan emas 57 ribu ton. Terlebih, jika adapun dia tidak bisa memastikan apakah Keraton mampu membeli semua emas tersebut.
"Keraton Yogyakarta beli emas sebanyak itu uang dari mana? Zaman dahulu pertambangan emas di mana yang memproduksi sebanyak itu?," ujarnya.
"Apalagi emas sebanyak itu masak tidak sedikitpun diparingkan (diberikan) ke putra-putranya (HB II)?," imbuh Prabukusumo.
Terlebih, dia menyebut pada masa HB I lantai Keraton masih belum bertegel. Sedangkan pembangunan Keraton dengan bentuk bangunan lebih baik terjadi setelah era HB II.
"Kalau Keraton Yogyakarta zaman HB II mempunyai harta sebanyak itu, kenapa HB II tidak membuat Keraton Yogyakarta lebih megah mewah seperti kerajaan-kerajaan Eropa tetapi motif Jawa?," ujarnya.
"Saya kan harus melihat dengan logika ya, misal kita punya uang berlebihan (emas), mungkin rumah kita bikin seperti istana, lantai marmer atau dengan bahan-bahan yang mewah. Tapi kenapa baru dibangun bagus sejak HB VII dan HB VIII?," lanjutnya.
Tonton juga video 'Pria Ini Segel Keraton Kasepuhan, Ngaku Keturunan Sultan':
Klaim soal 57 ribu ton harta Raja Yogya HB II dijarah tentara Inggris itu disampaikan oleh seorang bernama Fajar Bagoes Poetranto. Dia mengaku sebagai trah Sultan HB II dan menyebut penjarahan itu terjadi pada tahun 1812 saat Perang Sepehi atau dikenal dengan peristiwa Geger Sepehi.
"Kami mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II," demikian ditulisnya lalu disampaikan ke sejumlah pihak.
Bagoes mengaku mendengar informasi harta yang dijarah itu sebanyak 57 ribu ton logam emas. Namun, menurutnya surat bukti kepemilikan atau kolateral barang-barang berharga itu pun sudah dirampas.
"Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II," ucap Bagoes Poetranto.