Ulah Moge Konvoi Terobos Busway Berujung Kena Tilang

Ulah Moge Konvoi Terobos Busway Berujung Kena Tilang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 08:12 WIB
Moga masuk jalur TransJakarta.
Rombongan moge terobos busway (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Rombongan motor gede (moge) menerobos jalur khusus Transjakarta (busway) di Daan Mogot, Jakarta Barat. Ulah para pengendara moge ini berujung kena tilang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025. Kejadian ini terekam kamera amatir pengendara mobil yang melintas searah dengan rombongan moge tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar, rombongan moge tersebut terlihat melintas beriringan menggunakan busway yang berada di sisi kanan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang punya jalan, busway, Bos, diterobos," ujar perekam dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

Konvoi Moge Ditindak e-TLE

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan rombongan moge tersebut telah ditindaklanjuti. TMC Polda Metro Jaya memastikan para pengendara moge itu telah ditindak dengan e-TLE.

"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah diproses melalui sistem e-TLE yang bekerja secara adil dan transparan," tulis TMC Polda Metro.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan penindakan e-TLE tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, tidak terkecuali moge.

"Aturan di jalan berlaku untuk semua baik motor kecil, mobil pribadi, angkutan umum, hingga moge," imbuh TMC.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat maupun komunitas kendaraan bermotor untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas kendaraan bermotor untuk ikut membangun budaya tertib berlalu lintas. Karena rasa aman dan nyaman di jalan tercipta kalau kita semua saling peduli," demikian caption TMC.

Total Ada 14 Moge Terobos Busway

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojol Ruslani mengatakan, dari hasil capture e-TLE, ada 14 moge yang masuk busway di Jalan Panjang arah Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Capture E-TLE yang melanggar jalur Transjakarta (busway) terkhusus pada kejadian viral yang melibatkan kendaraan motor gede (moge), yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan," kata Ojo, Kamis (7/8).

Ojo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi tilang terhadap para pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan tersebut pada Rabu (6/8).

6 Moge Tak Teridentifikasi

Ojo menyampaikan dari total 14 moge tersebut, hasil penelusuran terhadap pelat nomor kendaraan hanya 8 yang teridentifikasi. Namun sisanya yang 6 kendaraan lainnya tidak dapat diidentifikasi.

"Yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamatnya delapan kendaraan (moge), enam lainnya tidak teridentifikasi," kata Ojo Ruslani, Kamis (7/8).

Ojo mengatakan enam moge yang tidak teridentifikasi itu pelat nomornya tidak terdata di database kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tidak ada di database, bisa saja motor baru belum didaftarkan, bisa saja didaftarkan di wilayah Banten atau Jabar. Yang kecek di kita yang ada di sini saja," imbuh Ojo.

Moge Ditilang Polisi

Konvoi moge yang menerobos jalur Transjakarta atau busway di Jakarta Barat telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau e-TLE. Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp 500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Denda Rp 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Ojo menjelaskan konvoi moge yang menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Bunyi Pasal 28 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak Video: Viral Konvoi Moge Terobos Busway, Ini Kata Polisi
Halaman 2 dari 3
(mea/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads