Hadi menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Keduanya juga terancam hukuman maksimal 9 tahun bui.
Sementara itu, tersangka Musabikin mengatakan, replika senpi berupa korek api dibeli dari rongsok. Dia menyebut aksi itu dia lakukan karena spontan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya beli di tukang rongsok, ini cuma korek api saja. Saat itu, saya spontan melakukan," tutur Musabikin.
Selain mengungkap kasus curanmor bermodus senpi korek api ini, polisi juga mengungkap 4 kasus yang sama. Total ada 9 tersangka yang dijaring dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Magelang.
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini