Todongkan 'Pistol Korek Api', Napi Asimilasi Ini Nekat Gasak Motor

Todongkan 'Pistol Korek Api', Napi Asimilasi Ini Nekat Gasak Motor

Eko Susanto - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 21:04 WIB
Senpi korek api yang dipakai pelaku mengancam korban
Foto: Senpi korek api yang dipakai pelaku mengancam korban (Eko Susanto/detikcom)

Hadi menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Keduanya juga terancam hukuman maksimal 9 tahun bui.

Sementara itu, tersangka Musabikin mengatakan, replika senpi berupa korek api dibeli dari rongsok. Dia menyebut aksi itu dia lakukan karena spontan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beli di tukang rongsok, ini cuma korek api saja. Saat itu, saya spontan melakukan," tutur Musabikin.

Selain mengungkap kasus curanmor bermodus senpi korek api ini, polisi juga mengungkap 4 kasus yang sama. Total ada 9 tersangka yang dijaring dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Magelang.


(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads