Begini Kondisi Bocah 8 Tahun yang Dihajar Tetangga hingga Pendarahan Otak

Begini Kondisi Bocah 8 Tahun yang Dihajar Tetangga hingga Pendarahan Otak

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 19:55 WIB
Hasil rontgen bocah A yang dihajar tetangganya sendiri di Sleman
Foto: Hasil rontgen bocah A yang dihajar tetangganya sendiri di Sleman (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Seorang bocah laki-laki berinisial A (8) di Gamping, Sleman dihajar tetangganya Sumadiyono (44) hingga mengalami pendarahan otak dan patah tulang. Kini bocah itu juga masih mengalami trauma.

"Ada pembekuan darah di otak masih menjalani rawat jalan. Kondisinya belum bisa jalan, hanya bisa digendong," kata orang tua korban, Daniel Hartono (31) saat ditemui wartawan di rumahnya, Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Kamis (23/7/2020).

Saat ini A dirawat oleh orang tuanya di rumah. Sesekali, anak pertama dari dua bersaudara itu masih merasa ketakutan saat mendengar nama pelaku atau mendengar suara kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengobatan masih belum selesai, saat ini rawat jalan sampai sembuh. Kalau awal-awal itu tiap dengar nama pelaku atau motor pasti cemas dan takut," ungkap Daniel.

Daniel menceritakan dia dan istrinya awalnya tidak mengetahui jika pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu sudah menganiaya itu pelaku datang lalu bicara dengan nada keras bilang anak saya sudah mengolok-olok. Kami juga sudah minta maaf. Waktu itu kami nggak tahu kalau main fisik," urainya.

Putranya pun selama dua hari hanya menangis sehingga baik Daniel maupun istrinya tidak bisa menanyakan duduk perkaranya. Baru selang beberapa waktu, korban mulai berani bercerita.

"Dua hari itu menangis, kami tanya tidak jawab. Malam setelah kejadian itu langsung kami bawa ke rumah sakit dan terakhir dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gamping dan ketahuan itu patah dan pendarahan," tuturnya.

"Kalau dari cerita anak, kepalanya 5 kali dibenturkan ke pagar rumah," imbuhnya.

Sebelum melapor, baik keluarga korban maupun pelaku sempat ada mediasi. Namun urung menemukan titik temu. Pelaku, kata dia, juga tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab sehingga pihaknya melaporkan kasus itu ke polisi pada Selasa (21/7) lalu.

"Pelaku tidak ada iktikad baik untuk bertanggung jawab, jadi kami putuskan untuk melapor. Pelaku juga bukan kali ini saja melakukan hal serupa. Memang orang itu temperamennya tinggi," urai Daniel.

Daniel berharap pelaku dihukum secara adil. Kendati dia sadar apa yang dilakukan oleh anaknya yaitu dengan mengolok-olok pelaku juga tindakan yang salah.

"Ya kalau ditanya marah nggak, jelas saya marah. Saya ingin ada keadilan dalam proses hukum ini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) warga Gamping, Sleman mengalami tindak penganiayaan. Ironisnya, pelaku penganiayaan merupakan tetangganya sendiri. Akibatnya, A yang masih duduk di kelas 2 SD mengalami pendarahan di bagian kepala dan patah tulang kaki serta trauma.

Saat dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengungkapkan pelaku diketahui bernama Sumadiyono (44) warga Blunyah Gede, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Namun, pelaku tinggal di Gamping.

"Korban merupakan tetangga pelaku tapi beda RT. Pelaku ini bukan warga Mayangan, tapi tinggal di Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman," kata Tito kepada wartawan, Kamis (23/7).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Awalnya korban bersama dua temannya berusia 7 dan 8 tahun bermain bersama di sekitar jalan kampung Desa Mayangan, dan ketiga anak tersebut melintasi rumah Sumadiyono.

Di depan rumah pelaku, A dan kedua temannya asyik bergurau layaknya anak kecil seusianya. Sesaat bersamaan, mereka melihat Sumadiyono yang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok Sumadiyono.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads