Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Pendarahan Otak

Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Pendarahan Otak

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 16:09 WIB
Pria hajar bocah tetangganya di Sleman.
Pria yang menghajar bocah tetangganya hingga patah tulang dan pendarahan otak di Sleman. (Foto: dok. Istimewa)
Sleman -

Polsek Gamping, Sleman, telah menahan Sumadiyono (44), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, karena menganiaya bocah A (8) yang masih tetangganya. Korban mengalami patah tulang dan pendarahan pada otak.

Lalu bagaimana kronologi kejadian itu?

Sabtu, 11 Juli 2020
Pukul 10.30 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman.

Awalnya korban bersama dua temannya berinisial R (7) dan T (8) bermain bersama di sekitar jalan kampung Desa Mayangan, dan ketiga anak tersebut melintasi rumah Sumadiyono.

ADVERTISEMENT

Di depan rumah pelaku, A dan kedua temannya asyik bergurau layaknya anak kecil seusianya. Sesaat bersamaan, mereka melihat Sumadiyono sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok Sumadiyono.

"Jadi mereka bermain di depan jalan rumah pelaku, kemudian mengolok-olok dengan nyanyi-nyanyi dan menirukan suara bapak itu," kata Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana, Kamis (23/7/2020).

Dengan tangan kosong, Sumadiyono lantas menghajar A. Pelaku menginjak kaki dan menjambak rambut A serta membentur-benturkan kepala korban ke tembok.

Akibatnya, korban mengalami patah tulang kaki dan mengalami pendarahan di kepala. Tito mengungkapkan hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Rabu, 22 Juli 2020
Pukul 10.00 WIB

Pelaku diamankan polisi pada Rabu (21/7) siang dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kabupaten, Sleman, Rabu (22/7). Usai diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," bebernya.

Kamis, 23 Juli 2020

Polisi mengungkap kasus ini kepada wartawan di kantornya. Pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya.

Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosional dan khilaf telah menganiaya korban. "Saya sudah khilaf, saya mohon maaf kepada keluarga karena telah melakukan penganiayaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads