Polsek Gamping, Sleman, telah menahan Sumadiyono (44), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, karena menganiaya bocah A (8) yang masih tetangganya. Korban mengalami patah tulang dan pendarahan pada otak.
Lalu bagaimana kronologi kejadian itu?
Sabtu, 11 Juli 2020
Pukul 10.30 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Desa Mayangan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Awalnya korban bersama dua temannya berinisial R (7) dan T (8) bermain bersama di sekitar jalan kampung Desa Mayangan, dan ketiga anak tersebut melintasi rumah Sumadiyono.
Di depan rumah pelaku, A dan kedua temannya asyik bergurau layaknya anak kecil seusianya. Sesaat bersamaan, mereka melihat Sumadiyono sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian ketiga anak kecil tersebut diduga mengolok-olok Sumadiyono.
"Jadi mereka bermain di depan jalan rumah pelaku, kemudian mengolok-olok dengan nyanyi-nyanyi dan menirukan suara bapak itu," kata Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana, Kamis (23/7/2020).
Dengan tangan kosong, Sumadiyono lantas menghajar A. Pelaku menginjak kaki dan menjambak rambut A serta membentur-benturkan kepala korban ke tembok.
Akibatnya, korban mengalami patah tulang kaki dan mengalami pendarahan di kepala. Tito mengungkapkan hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Rabu, 22 Juli 2020
Pukul 10.00 WIB
Pelaku diamankan polisi pada Rabu (21/7) siang dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kabupaten, Sleman, Rabu (22/7). Usai diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan penganiayaan karena emosi," bebernya.
Kamis, 23 Juli 2020
Polisi mengungkap kasus ini kepada wartawan di kantornya. Pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya.
Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosional dan khilaf telah menganiaya korban. "Saya sudah khilaf, saya mohon maaf kepada keluarga karena telah melakukan penganiayaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(sip/sip)