Gibran Berpotensi Tanpa Lawan, Bolehkah Ada Kampanye Coblos Kotak Kosong?

Pilkada Solo

Gibran Berpotensi Tanpa Lawan, Bolehkah Ada Kampanye Coblos Kotak Kosong?

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 19:57 WIB
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono (Bayu Ardi/detikcom)
Solo -

Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berpotensi menjadi calon tunggal dalam Pilkada Solo 2020. Kini mulai muncul ajakan memenangkan kotak kosong untuk melawan dominasi mereka.

Untuk diketahui, mengajak seseorang tidak mencoblos ialah termasuk pelanggaran pemilu. Lalu bagaimana dengan mengajak mencoblos kotak kosong?

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan regulasi tentang kotak kosong tidak diatur secara khusus. Ajakan mencoblos kotak kosong dinilai bukan sebagai pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diatur secara khusus. Selama kontennya tidak melanggar undang-undang, tidak ada masalah. Itu hak konstituen," kata Budi saat ditemui detikcom di kantor Bawaslu Solo, Selasa (21/7/2020).

Pelanggaran yang dimaksud antara lain melakukan kampanye hitam. Selain itu, provokasi dengan konten-konten SARA juga dilarang.

ADVERTISEMENT

"Kalau negative campaign boleh, misalnya mengatakan calon A pernah korupsi. Kalau sesuai fakta, boleh. Yang tidak boleh itu black campaign, tidak ada faktanya, hoax, provokasi," terang Budi.

Selebihnya, Budi mengajak masyarakat menghormati tahapan pilkada yang masih berjalan. Sebab, pendaftaran calon masih berlangsung pada September 2020.

"Kalau sudah ada ajakan untuk kotak kosong, mari kita luruskan. Mari kita hormati proses yang masih berjalan dulu," kata Budi.

Tonton video 'Megawati ke Jagoan PDIP di Pilkada: Yakini Jalan Pancasila':

[Gambas:Video 20detik]



Menurutnya, dalam rentang waktu yang masih panjang itu, peluang munculnya lawan tentu masih ada. Saat ini pun KPU masih melakukan proses terkait adanya calon perseorangan atau independen.

"Tentu peluang itu masih ada, pendaftaran masih September. Baik dari jalur partai politik maupun perseorangan masih ada peluang," kata Budi.

Seperti diketahui, Gibran-Teguh maju diusung oleh PDIP. Dari lima partai lain di DPRD Solo, sudah ada empat partai yang mendukung Gibran, yakni Gerindra, PAN, Golkar yang masing-masing memiliki tiga kursi, serta PSI yang memiliki satu kursi.

Sementara itu, PKS, yang memiliki lima kursi, membutuhkan empat kursi lagi untuk melawan dominasi PDIP. Mereka masih melakukan komunikasi dengan partai non-PDIP untuk membentuk koalisi partai.

Selain itu, ada satu pasang bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), yang masih berupaya lolos maju Pilkada Solo. Dalam tahapan verifikasi faktual, sebanyak 7.241 berkas mereka tidak memenuhi syarat, sehingga harus menggantinya dua kali lipat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads