Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Saat pemeriksaan yang dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, kondisi korban, yang masih berusia 14 tahun, kini trauma.
"Korban kemarin kami lakukan pemeriksaan, koordinasi dengan PPA dan segala macam. Memang korban seperti lebih banyak murung seperti ada trauma," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
Menurut dia, hal tersebut lantaran saat peristiwa itu terjadi, korban, yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, sempat diajak jalan-jalan hingga akhirnya diajak berhubungan badan di hotel kawasan Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mungkin kaget, baru kenal terus diajak ke hotel, terus langsung berhubungan," jelasnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan persetubuhan yang dilakukan pelaku merupakan yang kedua kalinya terhadap korban. Meskipun korban sudah menolak dan sempat meminta putus, pelaku tetap menjemput korban dan mengajak jalan-jalan hingga akhirnya memaksa korban bersetubuh dengan berbagai alasan.
"Korban tertekan dan bingung, sempat minta putus. Saat jalan, ketemu, minta jatah, (korban tidak mau), lalu pelaku bilang namanya pacaran begini," ujarnya.
Setelah pulang, korban yang murung kemudian ditanyai oleh kedua orang tuanya hingga akhirnya korban mengakui sudah disetubuhi oleh pelaku.
"Pihak keluarga mengetahui kejadian itu pukul 20.30 WIB, sedangkan untuk ke hotel pelaku dan korban itu siang pukul 13.00 WIB. Korban langsung lapor ke orang tuanya, karana dia setelah kejadian perilakunya murung, kemudian ditanyai orang tuanya, akhirnya mengaku," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih, dan 1 potong celana dalam warna krem pink.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.