Ternyata, Persetubuhan Sepasang Anak di Banyumas Berawal Kenalan di Medsos

Ternyata, Persetubuhan Sepasang Anak di Banyumas Berawal Kenalan di Medsos

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 13:41 WIB
poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Banyumas -

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Polisi menyebut kedua anak berusia 14 tahun dan 15 tahun itu ternyata kenal dari media sosial.

"Kenal kira-kira sebulanan lewat medsos," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Berry mengungkap saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas korban tampak tertekan. Korban juga tampak murung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kaget baru kenal terus diajak ke hotel terus langsung berhubungan," ujar Berry.

Berry menyebut persetubuhan sepasang anak ini ternyata sudah dilakukan sebanyak dua kali. Korban sempat menolak dan minta putus, namun pelaku tetap mengajak korban dan mengajak jalan-jalan.

ADVERTISEMENT

"Korban tertekan dan bingung, sempat minta putus. Saat jalan ketemu minta jatah, (korban tidak mau), lalu pelaku bilang namanya pacaran begini," tutur Berry.

Tonton video 'Video Mesum Diduga Sepasang Pelajar SMK di Subang':

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga melihat putrinya murung usai bepergian.

"Pihak keluarga mengetahui kejadian itu pukul 20.30 WIB, sedangkan untuk ke hotelnya pelaku dan korban itu siang pukul 13.00 WIB. Korban langsung langsung lapor ke orang tuanya, karana dia setelah kejadian perilakunya murung, kemudian ditanyakan orang tuanya akhirnya mengaku (disetubuhi)," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads