Miris! Persetubuhan Sepasang Anak di Bawah Umur Terungkap di Banyumas

Miris! Persetubuhan Sepasang Anak di Bawah Umur Terungkap di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 16:58 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi. (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)

"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads