Plt Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Hartopo menyebutkan bahwa saat ini Humaini menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai sekarang belum pernah ketemu, maksudnya izin saya lewat ajudan bahwa dapat panggilan dari Kejati hari Senin (13/7) kemarin, tapi kemarin dapat info beliau (Humaini) sedang opname di RS Mardi Rahayu Kudus," kata Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7/2020).
Hartopo mengatakan, penetapan tersangka kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus itu sudah sejak Jumat (10/7) lalu. Ada dua orang dijadikan tersangka baru, yakni berinisial A dan O.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perubahan saksi tersangka hari Jumat kemarin. A ya (Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini) benar memang benar, yang dari pegawai A saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hartopo menyayangkan direktur PDAM jadi tersangka. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk selalu bekerja dengan baik dan transparan.
"Ya nanti di situ (PDAM Kudus) kita buat zona integritas, perlu adanya sosialisasi dapat memberikan pemetaan bagaimana menjadi zona integritas, sumber daya manusia yang lebih transparan aktif dan produktif," ujar dia.
Hartopo selalu menekankan kepada seluruh jajaran di Pemkab Kudus untuk bekerja secara profesional dan transparan. Dia meminta untuk bekerja melayani masyarakat dengan baik.
Terpisah, Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah Bakri mengatakan belum membaca secara pasti salinan tentang penetapan tersangka tersebut. Jika hal itu benar maka pihaknya akan segera memberitahukan kepada pimpinan untuk segera menunjuk pelaksana tugas harian.
"Kita belum lihat salinan tentang apa salinan ketetapan tersangka yang dikatakan sama kejaksaan," kata Dio saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7).
Dio mengatakan, pihaknya akan memastikan pelayanan PDAM Kudus kepada masyarakat tetap berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rustriningsih menyebut ada penambahan dua orang tersangka baru dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus. Penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka," kata Rustriningsih kepada wartawan di kantor Kejari Kudus, Selasa (14/7).
"Kedua tersangka berinisial A dan O. Nek (kalau) saya menyebutkan identitas dia (tersangka) sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu," sambung dia
Sementara itu, terungkap salah satu tersangka yang berinisial A merupakan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
"Benar (itu Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini), ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/7). Itu yang A, yang O bukan pegawai PDAM," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7).