Ada 2 Tersangka Baru Terkait OTT Pegawai PDAM Kudus

Ada 2 Tersangka Baru Terkait OTT Pegawai PDAM Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 17:24 WIB
Jaksa kembali sambangi kantor PDAM Kudus, Selasa (14/7/2020)
Foto: Jaksa kembali sambangi kantor PDAM Kudus, Selasa (14/7/2020) (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Rustriningsih menyebut ada penambahan dua orang tersangka baru dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus. Penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka," kata Rustriningsih kepada wartawan di kantor Kejari Kudus, Selasa (14/7/2020).

"Kedua tersangka berinisial A dan O. Nek (kalau) saya menyebutkan identitas dia (tersangka) sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustriningsih mengatakan, lebih lanjut atas penetapan tersangka menjadi kewenangan dari Kejati Jateng. Termasuk apakah kedua tersangka baru itu ditahan apa tidak.

"Itu dari Kejati saya tidak tahu, kita tidak tahu, itu kewenangan Kejati penahanan apa tidak," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, lanjutnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus PDAM Kudus ini. Tersangka pertama berinisial T yang merupakan pegawai PDAM Kudus. Tersangka T menjadi tahanan di Kejari Kudus. Sedangkan dua tersangka baru menjadi kewenangan dari Kejati.

"Kita gandeng, kita sesuaikan petunjuk di Kejati. Karena kita berjalan bersama-sama. Kita tetap masih satu perkara," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus melimpahkan pengembangan kasus dugaan pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus ke Kejati Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kejari Kudus telah menetapkan seorang pegawai sebagai tersangka berinisial T. Dalam kasus ini Kejari Kudus juga mengamankan uang Rp 65 juta.

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik sebuah koperasi simpan pinjam di Kudus berinisial O. Koperasi milik O telah digeledah Kejari Kudus.

Hari ini, tim Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kudus kembali mendatangi kantor PDAM Kudus. Mereka datang untuk mengambil sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.

"Mendampingi teman-teman (pemeriksaan dan penggeledahan) penyidik Kejati untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penerimaan pegawai," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto saat ditanya wartawan di sela penggeledahan di PDAM Kudus, Jl Mejobo, Kudus, Selasa (14/7).

Dalam kasus ini, Kejari telah menyerahkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejari mengungkap tak ada alasan tekanan politik di balik keputusan itu.

Pada kasus ini, Kejari telah menetapkan tersangka berinisial T atas dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. T merupakan pegawai PDAM Kudus. Dalam kasus ini Kejari Kudus juga mengamankan uang Rp 65 juta.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads