Dua orang berinisial A dan O ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus. Salah satu tersangka yang berinisial A merupakan seorang Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.
"Benar (itu Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini), ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/7). Itu yang A, yang O bukan pegawai PDAM," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7/2020).
Terpisah, Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih mengatakan sudah ada penetapan dua tersangka. Kedua tersangka berinisial A dan O. Namun itu menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih kepada wartawan di kantor Kejari Jalan Jendral Sudirman, Kudus, hari ini.
"Kedua tersangka berinisial A dan O. Nek (kalau) saya menyebutkan identitas dia (tersangka) sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu," sambung dia.
Rustriningsih mengatakan, lebih lanjut atas penetapan tersangka menjadi kewenangan dari Kejati Jawa Tengah. Apakah kedua tahanan baru itu ditahan apa tidak.
"Itu dari Kejati saya tidak tahu, kita tidak tahu, itu kewenangan Kejati penahan apa tidak," ujar dia.
Saat ini menurutnya sudah ada tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial T yang merupakan pegawai PDAM Kudus. Tersangka T menjadi tahanan di Kejari Kudus, sedangkan dua tersangka baru menjadi kewenangan dari Kejati.
"Kita gandeng, kita sesuaikan petunjuk di Kejati. Karena kita berjalan bersama sama. Kita tetap masih satu perkara," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali mendatangi Kantor PDAM Kudus. Mereka datang untuk mengambil sejumlah dokumen terkait kasus dugaan pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.
"Mendampingi teman-teman (pemeriksaan dan penggeledahan) penyidik Kejati untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penerimaan pegawai," kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto saat ditanya wartawan di sela penggeledahan di PDAM Kudus, Jl Mejobo, Kudus, Selasa (14/7).
Dalam kasus ini, Kejari telah menyerahkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejari mengungkap tak ada alasan tekanan politik di balik keputusan itu.
Pada kasus ini, Kejari telah menetapkan tersangka berinisial T atas dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. T merupakan pegawai PDAM Kudus. Dalam kasus ini Kejari Kudus juga mengamankan uang Rp 65 juta.