Tersangka berinisial AP alias Kuyang (21) warga Purworejo, Jawa Tengah. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta tersebut ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini dia ditahan di Mapolsek Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, Kuyang melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan mem-posting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani Kuyang selama tiga pekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup 'Info Loker Jogja dan Sekitarnya' di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).
"Pelaku ini merupakan mahasiswa PTS di luar Yogya," kata Hariyanto.
(rih/sip)