Website Corona Jateng Masih Pakai PDP-ODP: 6.238 Positif, 524 Meninggal

Website Corona Jateng Masih Pakai PDP-ODP: 6.238 Positif, 524 Meninggal

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 14:49 WIB
Update Corona di Jateng, Selasa (14/7/2020) pukul 14.12 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)
Foto: Update Corona di Jateng, Selasa (14/7/2020) pukul 14.12 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan orang tanpa gejala (OTG).

Istilah terbaru yakni suspek hingga probable pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Corona di Jateng, Selasa (14/7/2020) pukul 14.12 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)Update Corona di Jateng, Selasa (14/7/2020) pukul 14.12 WIB. (Tangkapan layar web corona.jatengprov.go.id)

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli 2020.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

ADVERTISEMENT

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads