Mahasiswa Nyambi Jadi Muncikari di Yogya, Rekrut-'Jual' Korban Lewat Medsos

Mahasiswa Nyambi Jadi Muncikari di Yogya, Rekrut-'Jual' Korban Lewat Medsos

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 13:45 WIB
AP, mahasiswa yang jadi muncikari saat diperlihatkan kepada wartawan, 14/7/2020
AP, mahasiswa yang jadi muncikari saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Lebih lanjut, pelaku mengaku menerapkan sistem pembagian hasil dengan para korban. Dia menjelaskan, biaya hotel ditanggung oleh korban yang dipaksa jadi PSK.

"Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Pelaku ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban," jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi. AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads