"Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Pelaku ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi. AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini