"Kehadiran Bupati Brebes selaku Ketua Gugus Tugas tingkat Kabupaten dalam salah satu acara yang melibatkan banyak orang dinilai ceroboh dan membahayakan keselamatan masyarakat. Secara pribadi saya menilai pemahaman bupati pada surat edaran yang dibuat dan ditandatangani akan tumpul," kata Tri Murdiningsih melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).
Tri juga menyoroti jumlah kehadiran peserta kegiatan ini. Di mana para peserta yang berjumlah sekitar 1.000 orang berkumpul jadi satu tanpa mengindahkan social dan physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Peraturan Bupati Brebes no 54 tahun 2020 tentang peraturan normal baru (new normal) pun masih diatur tentang pedoman kegiatan sosial budaya seperti kerumunan orang, jarak dalam kerumunan dan hal hal lain yang dapat menimbulkan penyebaran virus Corona. Makanya ini sangat disayangkan karena akan menimbulkan contoh yang tidak baik di masyarakat," bebernya.
Tri Murdiningsih melanjutkan, meski sudah ada perbup soal new normal, pada kenyataannya aktivitas masyarakat masih harus dibatasi. Dia mencontohkan, kegiatan pendidikan yang semula akan dimulai Senin besok, harus ditunda karena dianggap belum aman dari risiko penularan corona.
"Ini yang sekolah saja belum boleh, malah kumpul-kumpul di lapangan," imbuhnya.
(alg/rih)