Klaten -
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan aksi penjarahan bekal kubur di makam kuno orang Kalang di Kabupaten Blora. Sebab, makam kuno orang Kalang itu dalam proses inventarisasi BPCB.
"Itu (makam orang kalang) baru tahap inventarisasi. Meskipun baru diinventarisasi perlakuannya sama dengan cagar budaya," kata Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wahju Hidajat saat dihubungi detikcom, Kamis (9/7/2020).
Deny mengatakan perusakan dengan membongkar makam orang kalang itu bisa melanggar UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, pemerintah daerah juga punya hak untuk melindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada perusakan ya dasarnya UU 11 Tahun 2010. Normatifnya seperti itu tapi sebenarnya Pemda juga berhak melakukan perlindungan," jelas Deny.
Setiap dinas di kabupaten/kota, imbuh Deny, bisa melakukan langkah perlindungan. Perlindungan benda cagar budaya atau yang diduga cagar budaya tidak harus dilakukan BPCB.
"Tidak harus BPCB, peran Pemda itu dikedepankan dalam pelestarian. Kalau daerah tidak ada tenaga ahlinya, balai bisa membantu," lanjut Deny.
Deny menambahkan, makam orang kalang itu memang belum teregister sebagai cagar budaya. Namun tim dari BPCB sudah mengecek ke lokasi.
"Pernah ada tim ke sana. Tapi saya lupa tahunnya dan yang jelas orang Kalang itu bukan orang biasa," terang Deny.
Menurutnya, orang Kalang adalah orang zaman kuno dengan strata terhormat. Orang Kalang kaya dan sudah maju dalam peradaban.
"Orang kalang hidup di zaman sebelum Hindu Buddha, atau sezaman dengan masa itu. Orang Kalang memiliki kelebihan materi sebab menyertakan perhiasan sebagai bekal kubur," pungkas Deny.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap belasan orang yang didapati menggali kuburan kuno orang Kalang. Mereka menggali makam untuk mengambil barang-barang yang menjadi bekal kubur orang Kalang.
Sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan tersebut. Staf Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Lukman menjelaskan benda bekal kubur yang diamankan polisi terdiri dari peralatan pertanian dari logam, senjata dari logam, perhiasan dari perunggu dan manik-manik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini