Belasan orang diamakan petugas Polsek Tunjungan karena melakukan penggalian makam kuno di kawasan hutan Blora, Jateng. Ternyata mereka memburu bekal kubur yang biasa disertakan di dalam pemakaman orang Kalang.
Penggalian tersebut berada di hutan Perhutani kawasan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar mengungkapkan penggalian liar yang dilakukan itu bertujuan mengambil benda cagar budaya tanpa izin. Dari aktivitas tersebut, para penggali itu diyakini melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," terang Solichan.
Staf Kepurbakalaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Lukman, mengatakan makam kuno di Tunjungan itu adalah makam orang Kalang. Tidak hanya di wilayah hutan Nglawungan, Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan saja situs makam batu kuno ada, namun hampir menyebar di 16 kecamatan di Kabupaten Blora.
"Hampir merata di 16 kecamatan ada ditemukan makam batu manusia kuno. Makam-makam tersebut adalah makam manusia Kalang," kata Lukman kepada detikcom, Rabu (8/7).
Lukman menjelaskan, orang Kalang ini adalah kelompok manusia yang hidup di Jawa pada masa prasejarah, sebelum pengaruh Hindu masuk ke Jawa. Mereka tergolong maju di zamannya.