"Dapat laporan kita lakukan lidik dan akhirnya tersangka ditangkap di rumah kontrakan di (Kecamatan) Sewon (Kabupaten Bantul) pekan lalu," ujarnya.
Kepada polisi, Cahyo mengaku telah melakukan aksi serupa ke tujuh perempuan lainnya. Dia beralasan pandemi Corona ini membuatnya kehilangan pekerjaan sebagai kondektur bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan, tersangka ini sudah 7 kali melakukan penipuan dengan modus serupa, 7 kali itu dilakukan di Kota Yogyakarta dan Jateng (Jawa Tengah). Jadi modusnya mengajak kenalan, terus dibujuk rayu dan pas lengah barang milik korban dibawa kabur," ucap Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto di lokasi yang sama.
Kepada polisi, Cahyo juga mengaku selalu membawa jimat ketika melancarkan aksinya. Selain itu, dia selalu berjanji akan menikahi korban-korbannya.
"Jimatnya langsung diserahkan ke kita. Jadi jimatnya itu ada rajahan dan dibungkus pakai kain. Dia mengaku dapat jimat itu saat menganggur," terangnya.
Mardiyanto menyebut Cahyo sudah menjual barang-barang milik ER. Uang hasil penjualan itu sudah habis untuk berjudi.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
(ams/ams)